
Maka dari itu, pada CPD tersebut akhirnya diterima pada 8 SMAN di Kota Depok.
Selanjutnya Tim Itjen Kemdikudristek mengecek nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor.
Pihaknya mendapati nilai buku rapor yang dipegang siswa dan buku nilai yang dipegang pihak sekolah terdapat perbedaan nilai.
BACA JUGA: Piagam Dianulir Pemprov Jateng pada PPDB SMA/SMKN, Orang Tua Calon Peserta Didik Curhat
Nilai e-Rapor diketahui lebih rendah dari buku rapor dan buku nilai rakor di SMPN 19 atau terjadi cuci rapor.
Dari hasil rapat bersama disepakati, pembatalan kepada 51 CPD, pemeriksaan kepada 157 SMP di Kota Depok, dan perbuatan cuci rapor perlu ditindak serta dibawa ke aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Diduga Palsu, Pemprov Jateng Batalkan Piagam Kejuaraan Marching Band di Malaysia pada PPDB SMA/SMKN
Abur menambahkan total CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 274 siswa.
Jumlah ini 223 CPD dibatalkan terkait keterangan palsu domisili tidak sebenarnya, tapi KK valid/aktif serta 51 CPD dibatalkan terkait nilai palsu.(ant)
BACA JUGA: PPDB Gelombang 1 2024/2025 Sekolah Yehonala Dibuka, Buruan Daftar!
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News