Ribuan Buruh akan Kepung Kantor Anies Baswedan

Ribuan Buruh akan Kepung Kantor Anies Baswedan - GenPI.co
Demo buruh menolak upah murah di Balai Kota Jakarta. Foto: Antara

GenPI.co - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ribuan buruh bakal kepung Kantor Gubernur DKI Anies Baswedan terkait penolakan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020. Demo tersebut berlangsung Rabu (30/10).  

"Untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UMP," ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa (29/10).

Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen berasal dari formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.

BACA JUGA: Soal Kenaikan UMP DKI, Semoga Anies Berpihak Pada Buruh

Surat edaran itu mengatakan UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Di sisi lain, UMK diumumkan pada 21 November 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya