Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat

Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat - GenPI.co
Kantor cabang pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: JPNN

Di sisi lain, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per bulan. Peraturan mengenai kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

BACA JUGA: Gara-gara Joker, BPJS Kesehatan Disomasi oleh YLBHI

Sebelumnya, Menteri PMK Puan Maharani berharap dengan kenaikan iuran yang dibarengi oleh perbaikan manajemen, persoalan defisit yang diderita BPJS Kesehatan. Dengan demikian, perusahaan tak lagi bergantung kepada suntikan dana dari pemerintah.
 

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya