
GenPI.co - Salah satu penyebab perceraian di Cirebon Jawa Barat adalah judi online.
Hal ini diungkapkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Cirebon Achmad Cholil.
Achmad menyebut judi online ini memicu terjadinya perselisihan dalam rumah tangga.
BACA JUGA: Kominfo Putus Akses 2,7 Juta Konten Judi Online hingga Batasi Nominal Transfer Pulsa
"Seringkali penyebab ini tidak tertulis dalam gugatan, mungkin karena malu. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa suami yang kecanduan judi online menjadi penyebab perceraian,” kata dia, dikutip Sabtu (3/8).
Achmad menjelaskan banyak istri menggugat cerai suami karena terlibat judi online.
BACA JUGA: DPR RI: Satgas Turunkan Akses Judi Online hingga 50 Persen
Dia membeberkan keretakan hubungan rumah tangga terjadi karena berkurangnya nafkah keluarga.
Akan tetapi, judi online ini yang kerap menjadi akar masalah tidak selalu ditulis dalam surat gugatan cerai pemohon.
BACA JUGA: Soal Sosok T Judi Online, Airlangga Hartarto: Saya Tidak Tahu
Pihaknya mencatat angka perceraian di Kota Cirebon mencapai 1.021 kasus pada 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News