Wantimpres Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional, Apa Tugasnya?

Wantimpres Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional, Apa Tugasnya? - GenPI.co
Presiden Jokowi bersama Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN)

Undang-undang Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden jadi dasar hukum pembentukan Wantimpres.

Disebutkan dalam UU tersebut, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Kemudian di pasal 4 dalam UU tersebut merinci tugas Wantimpres.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Akan Umumkan Wantimpres, Nih Kandidatnya…

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya