Undang-undang Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden jadi dasar hukum pembentukan Wantimpres.
Disebutkan dalam UU tersebut, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Kemudian di pasal 4 dalam UU tersebut merinci tugas Wantimpres.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Akan Umumkan Wantimpres, Nih Kandidatnya…
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News