Wantimpres Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional, Apa Tugasnya?

Wantimpres Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional, Apa Tugasnya? - GenPI.co
Presiden Jokowi bersama Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN)

 

Berikut isi pasal 4 UU Nomor 19/2006:

(1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan perimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
(2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
(3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya