GenPI.co - Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memberikan klarifikasi ke Kementerian Kesehatan mengenai keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Penghentian Sementara Program Studi Anastesi di kampus tersebut.
Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip Semarang Utami Setyowati mengatakan kampus siap berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai hal ini.
"Berkaitan dengan surat Dirjen Yankes Nomor TK.02.02/D/44137/2024, tim dari FK Undip dan RS Kariadi Semarang telah menyampaikan klarifikasi tentang hal-hal yang dimaksud," kata dia, dikutip Jumat (16/8).
BACA JUGA: Polisi Bakal Panggil Rekan Mahasiswa Undip yang Bunuh Diri
Sebagai informasi, Ditjen Yankes Kementerian Kesehatan menerbitkan surat Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang Penghentian Sementara Program Studi Anastesi Undip Semarang di RS Kariadi Semarang.
PPDS Anastesi Undip Semarang dihentikan sementara akibat dugaan perundungan yang memicu bunuh diri salah seorang mahasiswi berinisial AR.
BACA JUGA: Mahasiswanya Diduga Bunuh Diri Karena Perundungan, Undip Semarang Buka Suara
Keputusan Kemenkes ini berkaitan dengan investigasi terkait mahasiswa bunuh diri tersebut.
Sebelumya, Undip membantah kematian AR, yang diduga bunuh diri karena perundungan.
BACA JUGA: Astaga! Mahasiswa FK Undip Semarang Diduga Bunuh Diri, Korban Perundungan?
"Berdasarkan hasil investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar," tegas Utami.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News