GenPI.co - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan Rektor UIN Suska ini dilaporkan dosen atas nama Irwanda.
Statusnya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8).
BACA JUGA: Pasal Penghinaan Presiden Bahaya Setelah Pemilu 2024
"Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," kata Asep, dikutip Senin (9/9).
Rektor UIN Suska ini dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penghinaan terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya.
BACA JUGA: RKUHP Bermasalah, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berlebihan
Di sisi lain, Rektor UIN Suska juga melaporkan balik 7 dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan.
Dia melaporkan 7 dosen, yakni Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.
BACA JUGA: Santri Minta Polri Tindak Lanjuti Laporan Kasus Penghinaan Kiai oleh Suharso Monoarfa
Dalam pelaporan ini, Ditreskrimum Polda Riau menetapkan salah satu dosen sebagai tersangka, yakni Ronny Riansyah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News