Pasal Penghinaan Presiden Bahaya Setelah Pemilu 2024

Pasal Penghinaan Presiden Bahaya Setelah Pemilu 2024 - GenPI.co
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. FOTO: Ferry/GenPI

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang terdapat dalam KUHP tergantung sifat sosok pemimpin tersebut.

Menurut Bivitri, aspek teknis dalam pasal tersebut yang akan diributkan ke depannya.

"Masyarakat akan tergantung dengan presidennya doyan mengadu atau enggak, dalam bahasa sederhananya," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

BACA JUGA:  Pakar Hukum Tata Negara Nilai KUHP yang Disahkan Gagal Capai Tujuan Dekolonisasi

Terkait hal itu, Bivitri menilai Presiden Jokowi memang orang yang demokratis, tetapi tentu saja pasal tersebut tergantung pada orangnya.

Dia mengatakan pasal tersebut cenderung berbahaya jika diterapkan setelah Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Ini Doa Jokowi Buat Kaesang dan Erina Gudono

"Sebab, kalau setelah 2024, ada (pemimpin, red) yang menggunakan pasal itu bisa bahaya, dong," ungkapnya.

Bivitri mengungkapkan artinya pemerintah tidak menciptakan sistem, tetapi bergantung kepada orang terkait delik aduan tersebut.

BACA JUGA:  Kaesang Pangarep Baca Ijab Kabul Lancar Tanpa Diulang

Dia menganggap hal tersebut tak bagus diterapkan untuk politik hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya