
"Ada beberapa dosen dilaporkan rektor, tapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus," papar Asep.
Menurut dia, Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama menjadi tersangka penghinaan ringan.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 315 KUHPidana.
BACA JUGA: Pasal Penghinaan Presiden Bahaya Setelah Pemilu 2024
Rektor UIN Suska akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (11/9) mendatang.(ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News