
Harga tiket ini sudah termasuk kegiatan treking, pengamatan hewan liar, dan snorkeling.
Sedangkan kegiatan menyelam di TN Komodo dikenakan tiket Rp25.000 per orang/kegiatan.
Selain itu, tarif kapal tidak mengalami kenaikan, namun untuk kegiatan olahraga memancing naik hingga Rp5 juta per orang/kegiatan dari sebelumnya Rp25.000 per orang/kegiatan.
BACA JUGA: Sandiaga Ungkap Rencana Penutupan Taman Nasional Komodo Tahun 2025
Dalam peraturan pemerintah ini, diatur tarif penerbangan drone Rp2 juta per unit/hari serta pengambilan video dan foto prewedding Rp3 juta untuk WNA dan Rp1 juta untuk WNI.
Hendrikus menjelaskan latar belakang peraturan pemerintah ini dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang PNBP dan penyesuaian terhadap terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
BACA JUGA: Bandara Komodo Labuan Bajo Jadi Bandara Internasional, Target 1 Juta Penumpang
"Lalu adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena memang ada perubahan perkembangan zaman, ada hal-hal yang berubah makanya perlu disesuaikan jenisnya serta mengoptimalkan PNBP untuk pembangunan nasional dan dikelola serta dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ungkap dia.
Sementara itu, Staf Balai TN Komodo Rawuh Pradana menjelaskan ada perubahan diksi atau penggunaan kata karcis masuk menjadi menjadi tiket masuk, diksi masuk kendaraan diubah menjadi tiket masuk kendaraan, dan diksi rayon ini diubah menjadi kelas karena TN Komodo ditetapkan sebagai TN kategori kelas satu.
BACA JUGA: Pegiat Wisata Gencarkan Atraksi, Taman Nasional Komodo Banjir Wisatawan
"Perubahan lainnya yaitu penambahan jenis tarif, untuk penambahan jenis tarif sendiri ini ada tiket masuk kendaraan transportasi khusus yang sebelumnya tidak diatur atau belum diatur di PP 12 tahun 2014, ada pungutan kegiatan wisata alam ini khusus untuk perizinan berusaha, ketiga penggunaan fasilitas penunjang wisata alam, dalam hal ini penggunaan atau pinjam pakai barang milik negara yang dipinjamkan kepada wisatawan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News