
"Tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya, bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online, " imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawa di Kementerian Komdigi menjadi sebanyak 16 orang.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi Jadi 16 Orang
Dengan penangkapan terhadap 2 tersangka, maka total tersangka telah 16 orang yang terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan 4 merupakan warga biasa.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News