
GenPI.co - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial AK yang tidak lulus, tetapi bisa bekerja karena adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihak Ditreskrimum masih mendalami soal SOP dari Kementerian Komdigi ini.
"Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," kata dia, Rabu (6/11).
BACA JUGA: PPATK: Perputaran Dana Judi Online Semester 2 2024 Sebesar Rp 283 Triliun
Ade menjelaskan pihaknya masih mendalami SOP baru ini ada faktor kesengajaan atau tidak.
"Untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan tersebut,” papar dia.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi Jadi 16 Orang
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut 1 oknum pemblokir laman judi online di Kementerian Komdigi berinisial AK tak lulus seleksi.
Maka dari itu, dia seharusnya tidak bekerja di instansi tersebut.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Gunawan Sadbor Ditahan di Mapolres Sukabumi
"Terkait tersangka AK ini tak lulus seleksi, harusnya dia tak bekerja di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News