Beroperasi 30 Bulan, Rumah Sindikat di Cengkareng Tampung 4.324 Rekening Judi Online

Beroperasi 30 Bulan, Rumah Sindikat di Cengkareng Tampung 4.324 Rekening Judi Online - GenPI.co
Sejumlah barang bukti bisnis gelap jual beli rekening untuk judi online di sebuah rumah di Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (8/11/2024). (Foto: ANTARA/Risky Syukur)

GenPI.co - Rumah di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang digerebek kedapatan menampung sebanyak 4.324 rekening untuk judi online selama 30 beroperasi sejak 2022.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan ribuan rekening ini dikirimkan sindikat tersebut ke bandar judi online di Kamboja.

"Selama 2 tahun 6 bulan beroperasi, ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman, di mana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unit handphone, dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi mobile banking," kata Syahduddi, Jumat (8/11).

BACA JUGA:  Pengamanan Siber Lemah, BSSN Sebut Aplikasi Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online

Dia membeberkan dalam masing-masing ponsel yang dipakai berisi 2 aplikasi mobile banking.

Jika ditotal, maka terdapat total 4.324 buku rekening bank yang dikumpulkan.

BACA JUGA:  PPATK Sebut Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online Sengaja Rekayasa Rekening

Di sisi lain, Syahduddi menjelaskan dalam penggerebekan ini pihaknya menangkap 8 tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28)

"Tersangka merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening banknya ini di seputar wilayah Jakarta Barat, itu wilayah Cengkareng, Tambora. Ada juga di luar wilayah Jakarta Barat di wilayah Jakarta Selatan di Menteng Atas, dan juga di wilayah Tangerang dan sekitarnya," ungkap Syahduddi.

BACA JUGA:  Usut Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Sita Duit Rp73,7 Miliar

Pihaknya menduga transaksi judi online dalam kasus ini mencapai Rp21 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya