GenPI.co - Guru Besar Sejarah Peradaban Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon Didin Nurul Rosidin mengatakan pemerintah sudah menetapkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi ilegal.
“Ketika organisasi ini dianggap ilegal, segala hal terkait dengan kegiatan mereka menjadi dilarang,” kata Didin, Selasa (12/11).
Dia menjelaskan HTI sempat melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA: BNPT Perkuat Peran Guru di NTB untuk Mencegah Radikalisme
“Semua, kan, sudah dinyatakan ditolak,” ucap Didin.
Dia menilai ada dua aspek yang bisa disorot dari pembubaran FPI dan HTI. Pertama, aspek hukum.
BACA JUGA: Masyarakat Diajak Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Potensi Radikalisme dan Terorisme Sejak Dini
Menurut Didin, konsistensi penegak hukum sangat diperlukan untuk menegakkan aturan terhadap organisasi yang dilarang.
“Hal ini sekaligus juga menjadi tuntutan apakah aparat penegak hukum mampu melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan yang sudah diputuskan atau tidak,” kata Didin.
BACA JUGA: Memahami Bahaya Radikal Bebas dan Pentingnya Melindungi Kulit Wajah
Aspek kedua ialah masyarakat dan pemerintah juga harus sadar bahwa kejahatan yang bersifat ideologi akan lebih sulit ditindak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News