.webp)
Pada kesempatan itu, Puang La’lang menyatakan kesediaannya meninggalkan tarekat dan mengikuti rekomendasi Pemkab Gowa. Namun belakangan dia tetap menjalankan aktivitas aliran sesatnya.
6. Tasbih dan Kartu Surga Sebagai Barang Bukti
Ada berbagai barang bukti yang disita penyidik Kepolisian dari Puang La’lang dan mantan pengikutnya. Antara lain sebuah Tasbih yang digunakan membaiat jemaah dan 317 lembar Kartu Surga.
BACA JUGA: Aliran Sesat! Mengaku Rasul, Jual Kartu Surga Rp50 Ribu
Barang bukti lain terdiri dari 80 lembar Kartu Pelaris, Keris, Buku, Uang, serta Kitab dan Dokumen berbau Ajaran Keyakinan.
7.Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Puang La’lang dijerat dengan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yakni Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; Pasal 372 KUHP tentang penggelapan; Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.
Dia juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News