.webp)
4.Pengikut Diwajibkan Membayar Kartu Surga Senilai Rp50 ribu
Polisi menemukan sejumlah perbuatan Puang La’lang yang dianggap Sesat. Di antaranya, mewajibkan pengikutnya membayar Kartu Surga seharga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Pengikut juga dipungut Dana Zakat senilai Rp5 ribu per kilogram, tergantung berat badan setiap pengikutnya.
BACA JUGA: Menteri Ini Urus Partai di Jam Kerja, Memang Pak Jokowi Izinkan?
Ada pula kewajiban pengikut menyetor 2,5 persen penghasilannya kepada Maha Guru. Diduga tersangka mengambil keuntungan dari perbuatannya menyebarkan Ajaran Sesat.
5.MUI Keluarkan Fatwa Larangan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa telah mengeluarkan fatwa sejak 2016, tentang larangan menyebarkan aliran keagamaan dan kepercayaan Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf. Pemerintah Kabupaten Gowa, pada 17 September 2019 lalu juga telah mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran tarekat ini.
Surat fatwa MUI telah disampaikan langsung kepada Puang La’lang. Surat diserahkan saat rapat koordinasi pada 12 Juni 2019. Rapat disaksikan sejumlah tokoh, di antaranya Sekda Gowa Muchlis, Kapolres AKBP Shinto, Ketua MUI setempat KH Abubakar Paka, Kepala Kemenag H Adliah, dan para Pemuka Agama.
BACA JUGA: Novel Baswedan Apes Banget, Mata Jadi Buta Malah Dituduh Rekayasa
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News