
Pihaknya menyebut surat-surat yang diduga dipalsukan itu dipakai untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat.
Selain itu, pihaknya mendapati beberapa nama warga digunakan tanpa izin dalam dokumen palsu.
"Beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan diminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini. Sementara itu, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," papar dia.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Alat Cetak, Diduga untuk Palsukan Girik Pagar Laut Tangerang
Selanjutnya, barang bukti ini diuji di laboratorium forensik untuk diperiksa secara mendalam.
Sebelumnya, penyidik memeriksa 44 saksi, salah satunya Kades Kohod, Arsin.
BACA JUGA: Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi Ditarget 3 Hari Rampung
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pun menggeledah Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod, hingga rumah Sekretaris Desa Kohod.(ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News