66 Distributor & Pengecer MinyaKita Kena Sanksi, Ini Modusnya!

66 Distributor & Pengecer MinyaKita Kena Sanksi, Ini Modusnya! - GenPI.co
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menunjukkan volume Minyakita sesuai takaran 1 liter yang dijual pedagang di Pasar Jaya Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/3/2025). (Foto: ANTARA/Harianto)

Para pelaku usaha juga tak memberikan data dan informasi kepada pengawas.

Tak hanya itu, mereka mengemas Minyakita dengan volume kurang dari takaran yang tertera pada label kemasan.

Moga mengingatkan apabila ditemukan kembali melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

BACA JUGA:  Puan Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Kecurangan MinyaKita

Apabila terus melanggar, maka sanksi bisa menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Jika melanggar ketentuan atau tidak sesuai berat bersih, ukuran atau takaran maka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar," papar dia.

BACA JUGA:  Polisi Sita 89.856 Kemasan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar

Di sisi lain, Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal menemukan sebanyak 40 produsen/repacker yang mengemas MinyaKita tidak sesuai takaran.

Mereka akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan.(ant)

BACA JUGA:  Polisi Temukan Manipulasi Takaran MinyaKita di Banten Sekitar 13 Ton

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya