
Aturan ini mengharuskan kendaraan dengan nomor polisi ganjil atau genap melintas jalan tol sesuai dengan tanggal perjalanan.
Pemberlakuan sistem ganjil-genap saat arus mudik pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang, lalu mulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak.
BACA JUGA: Cegah Macet Parah, Polri Berlakukan One Way di Tol Mulai H-3 Lebaran
Di sisi lain, penerapan sistem ganjil genap saat arus balik, yakni pada Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB
Ini mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Begitu pula mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak.
Jadwal lalu lintas sistem contraflow
BACA JUGA: Libur Iduladha, Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Di samping itu, sistem contraflow juga bakal diterapkan demi mengurai kepadatan lalu lintas saat mudik Lebaran.
Penerapan contraflow dijadwalkan mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 70 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek
BACA JUGA: Pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek, Kapolri Sebut Contraflow Masih Dibutuhkan
Arus mudik
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News