
"Jadi, untuk penetapan dan penahanan belum kami lakukan, itu akan berlangsung seusai tahapan penyelidikan ini dalam pengumpulan alat bukti ini selesai dan kami gelar," ungkap dia.
Sementara itu, kuasa hukum terduga pelaku AF, Abdi, menjelaskan kedatangan kliennya menindaklanjuti undangan permintaan keterangan sebagai terlapor kasus dugaan pencabulan.
"Pada intinya, klien kami kooperatif. Apapun langkah dari kepolisian, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas Abdi.(ant)
BACA JUGA: Korban Laporkan Dokter Pelaku Pelecehan di Malang
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News