
Hal ini berkaitan dengan penambahan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan.
Namun demikian, terdakwa belum pernah dipidana sehingga JPU tidak turut sertakan Pasal 15.
“Kalau diterapkan dalam tuntutan, ancaman hukumannya bisa jadi 16 tahun penjara," tegas dia.
BACA JUGA: Polresta Malang Kota Panggil Dokter AY Pelaku Pelecehan Pasien di Malang
Sidang lanjutan dari perkara Agus difabel ini akan digelar pada Rabu (14/5).
Sidang ini dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.(ant)
BACA JUGA: Siswi SMK di Jaktim Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News