
Mereka diketahui sudah membayar sebesar Rp139 juta hingga Rp175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.
"IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa visa yang akan di gunakan adalah visa kerja," ungkap dia.
Yandri menambahkan yang membuat calon jemaah yakin dan percaya lantaran IA dan NF pernah memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun 2024.
BACA JUGA: Ada Terminal Khusus Haji & Umrah di Bandara Soetta, Prabowo: Demi Kenyamanan Jemaah
"Sesampai di Tanah Suci mereka akan mengurus surat kerja atau Iqomah. Jika sudah mengantongi Iqomah ini, maka mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji," jelas dia.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News