
"Kami mengeluarkan sanksi ini salah satunya adalah berupa pembongkaran, kita memberikan waktu untuk melakukan secara mandiri terhadap 13 tenant yang KSO dengan PTPN 1 Regional 2," papar dia.
Para pelaku usaha ini, antara lain CV Mega Karya Anugrah, PT Banyu Agung Perkasa, PT Tiara Agro Jaya, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayana Sakti, dan PT Pelangi Asset International.
Selain itu, PT Farm Nature dan Rainbow, CV Al-Ataar, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Adet Manajemen, PT Prabu Sinar Abadi, CV Regi Putra Mandiri, dan Juan Felix Tampubolon.
BACA JUGA: Luas Agrowisata Puncak Bogor Diduga Langgar Aturan, KLH Siapkan Sanksi
Pihaknya juga masih menunggu pencabutan persetujuan lingkungan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk 9 KSO.
"Paksaan pemerintah wajib dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterima keputusan,” imbuh dia.
BACA JUGA: Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat di KLHK Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Sawit
Sebagai informasi, KLH menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah.
Hal ini setelah KLH memeriksa ketaatan pengelolaan lingkungan hidup PTPN I Regional 2.
BACA JUGA: Kabar Gembira Guys! KLH Beri Bibit Tanaman Buah Gratis
KLH menemukan KSO di wilayah tersebut hanya 160 hektare yang memiliki izin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News