Ini 11 Larangan Pemerintah untuk ASN, Tolong Dicatat ya! 

Ini 11 Larangan Pemerintah untuk ASN, Tolong Dicatat ya!  - GenPI.co
Menkominfo Johny G. Plate. Foto: jpnn.com

GenPI.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) tak lagi bisa bebas. Pemicunya, kehadiran portal Aduan ASN, aduanasn.id yang diluncurkan pemerintah, Selasa (12/11). Portal ini akan menampung aduan 11 pelanggaran di aduanasn.id.

Rambu larangannya dibuat jelas. Jumlahnya 11 item. Yang pertama, ASN dilarang memposting teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Berikutnya, ASN dilarang memposting teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antargolongan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi: ASN Pengikat Keberagaman

Penyebarluasan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya) juga dilarang.

Selanjutnya, larangan pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Nomor lima, larangan penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.

BACA JUGA: Honorer K2 jadi PNS Usia di Atas 35, Bisa Pak Jokowi?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya