GenPI.co - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku akan menyita skuter listrik GrabWheels yang beroperasi di luar tempat semestinya.
"Jika bandel, pengemudinya akan kami setop dan otopednya ditahan. Ini berlaku untuk semua skuter baik Grabwheels ataupun pribadi," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (13/11).
Syafrin mengakui hingga saat ini belum ada aturan baku mengenai pengoperasian skuter listrik, termasuk soal lokasi operasi dan waktu beroperasi mengingat kecelakaan pengguna Grabwheels tersebut terjadi malam hari.
BACA JUGA: Skuter Listrik GarbWheels Dilarang Naik ke Trotoar
Lebih lanjut soal aturan tersebut, Syafrin mengharapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang meregulasikan soal skuter listrik bisa rampung pada Bulan Desember 2019 mendatang.
"Desember ini kami selesaikan. Jadi, minggu ini kami finalisasi, kemudian minggu depan kami verbalkan. Kami berharap akhir November sudah ditandatangani Pak Gubernur," kata dia
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News