Sorotan Kegaduhan Saat Ahok Didorong Jadi Pejabat BUMN

Sorotan Kegaduhan Saat Ahok Didorong Jadi Pejabat BUMN - GenPI.co
Ahok. Fotto: jpnn.com

GenPI.co - Sejak tengah pekan lalu, nama Ahok kembali mengorbit. Dia kembali ramai diperbincangkan. Namanya kembali naik kepermukaan setelah Ahok mendatangi Kantor Kementerian BUMN. Saat itu, Ahok mengaku diajak mengelola salah satu BUMN. Isu yang beredar, PLN atau Pertamina.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut sosok yang kini lebih beken dipanggil BTP (Basuki Tjahaja Purnama, Red) sebagai sosok pendobrak. BTP diyakini bisa mempercepat kerja BUMN sebagaimana arahan Presiden. Namun, belum ada rincian posisi dan BUMN mana Ahok bakal ditempatkan.

Gejolak langsung terlihat. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) langsung merespon dengan suara keras. Mereka menolak apabila Ahok masuk menjadi direksi atau komisaris Pertamina.

BACA JUGA: Pak Ahok, Kalau Pimpin BUMN Mobilnya Land Cruiser atau Wrangler?

Rekam jejak dan perilaku Ahok yang dinilai selalu membuat keributan dan kegaduhan di mana-mana jadi sorotan. Ucapan-ucapan bernada kotor juga disorot Presiden FSPPB Arie Gumilar.

"Bisa dibayangkan kalau yang bersangkutan masuk ke Pertamina kemudian ada kegaduhan di tubuh organisasi perusahaan, maka ini akan berdampak pada pelayanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh pelosok negeri menjadi terganggu," ujarnya.

UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengatur hal itu. Highlight-nya Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 57 ayat 1. Di situ disebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai anggota direksi dan anggota dewan pengawas adalah orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Ahok memang pernah dipenjara dua tahun. Dia ditahan lantaran kasus penodaan agama. Namun tindak pidana yang dilakukan Ahok tidak sampai menimbulkan kerugian keuangan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya