Gara-gara APBD Molor, PNS DKI Dilarang Cuti dan Kunker

Gara-gara APBD Molor, PNS DKI Dilarang Cuti dan Kunker - GenPI.co
Sekda DKI Jakarta Saefullah. Foto: Antara

Saefullah mengatakan tanggal 30 November 2019 bisa saja APBD DKI Jakarta tahun 2020 rampung, pasalnya pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta telah menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 sejak tanggal 5 Juli 2019 lalu.

"Itu aturannya enam minggu, setelah itu harus sepakat. Kamu hitung kira-kira Agustus akhir, itu harus sudah sepakat," ucapnya.

BACA JUGA: Ambisi Politik 2024, Gubernur Anies Dicurigai Manfaatkan APBD DKI

Namun, kata Saefullah, DPRD DKI Jakarta ketika itu masih dalam masa transisi setelah pelantikan dan menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Baru Oktober. Tentu itu enggak bisa dielakan. Seharusnya akhir Agustus sudah sepakat KUA-PPAS bersama, nah itu ketentuannya dalam Permendagri, 60 hari dari akhir Agustus, ada September, Oktober. Itu selesai persis di tanggal 30 November 2019," katanya.

Saefullah masih optimistis penyelesaian APBD 2020 DKI Jakarta akan sesuai jadwal.
 

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya