Hikmahanto Minta Imigrasi Periksa Status Kewarganegaraan Agnez Mo

Hikmahanto Minta Imigrasi Periksa Status Kewarganegaraan Agnez Mo - GenPI.co
Agnez Mo. Foto: Instagram/Agnezmo

GenPI.co - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta Direktorat Jenderal Imigrasi turun tangan untuk mengecek atas status kewarganegaraan penyayi Agnez Mo.

"Ungkapan wawancara Agnes Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, "kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11).

BACA JUGA: Katanya Agnez Mo Tak Punya Darah Indonesia, Serius nih?

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli.

Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

"Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia, perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," ujarnya.

Hikmahanto menegaskan, bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, kemungkinan status warga negara penyanyi yang baru saja merilis lagu berjudul Nanana itu diperoleh secara tidak sah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya