(10).webp)
Hikmanto menambahkan, apabila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimilikinya.
BACA JUGA: Pakai Brokat, Agnez Mo Bikin Histeris Penonton di Red Carpet AMAs
"Jika visa yang dimiliki oleh Agnes Mo bukan visa kerja, berarti selama ini telah melakukan pelanggaran atas undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis," katanya.
Untuk itu, Hikmanto meminta pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez Mo perlu dilakukan untuk menetukan apakah perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News