Pengumuman dari Sri Mulyani, Ada Aturan Baru Iuran Pensiun PNS

Pengumuman dari Sri Mulyani, Ada Aturan Baru Iuran Pensiun PNS - GenPI.co
Sri Mulyani. Foto: jpnn.com

Laporan secara berkala ini akan disampaikan ke Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi luran Pensiun.

"Laporan Tahunan paling lambat tiga bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan. Laporan Semesteran paling lambat dua bulan setelah tanggal tutup buku semester yang bersangkutan. Laporan Bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal tutup buku bulan yang bersangkutan," tulis PMK 170/2019.

Jika pelaporan keuangan melebih tanggal yang ditetapkan, maka pengelola program akan dikenakan denda minimal Rp 300 ribu dan maksimal sebesar Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan. (*)
 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya