Pengumuman dari Sri Mulyani, Ada Aturan Baru Iuran Pensiun PNS

Pengumuman dari Sri Mulyani, Ada Aturan Baru Iuran Pensiun PNS - GenPI.co
Sri Mulyani. Foto: jpnn.com

GenPI.co - Aturan baru pengelolaan iuran pensiunan Polisi RI (Polri) hingga Tentara Republik Indonesia (TNI) dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Aturannya berlaku efektif di Januari 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 170 tahun 2019 tentang pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun prajurit TNI, anggota dan PNS Polri serta PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan. Aturan paling anyar itu merupakan revisi dari PMK 174 tahun 2017 dan PMK 147 tahun 2018.

BACA JUGA: Mau Tau Kekayaan Sri Mulyani? Buset, Nih Dia Rinciannya

“Iuran pensiunan ditetapkan sebagai iuran bulanan yang dipungut dari setiap Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang pembagian, penggunaan, cara pemotongan, penyetoran dan besarnya iuran-iuran yang dipungut dari PNS, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun,” tulis PMK 170 tersebut.

BACA JUGA: Wadiiidawww…Belum 100 Hari, Sri Mulyani Mau Utang Lagi

Nantinya, akumulasi luran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan beserta hasil pengembangannya.

Adapun pengelola program adalah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero). Tugasnya monitoring dan evaluasi atas pengelolaan akumulasi iuran pensiun.

Dalam aturan ini, pengelola program diwajibkan membuat laporan secara berkala. Ada laporan tahunan, semesteran dan bulanan. Tanggal pelaporan keuangan tahunan dilakukan per 31 Desember. Untuk  semesteran per 30 Juni dan 31 Desember. Sementara laporan bulan setiap tanggal akhir di bulan penyampaian laporan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya