
GenPI.co - Polisi bongkar pabrik Gawai (gadget) ilegal di sebuah ruko di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi akibat perbuatan tersangka negara dirugikan mencapai Rp 12 miliar.
"Pelaku sekaligus pemilik usaha berinisial NG sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres di lokasi, Senin (2/12).
BACA JUGA: Waspada! Main Gadget Saat Bangun Tidur, Nomor 3 Bisa Stres
Kapolres menjelaskan tersangka melaksanakan usaha ilegal itu di Ruko Blok 28 dan 30 dengan memanfaatkan izin usaha menjual asesoris gawai.
Tetapi pada kenyataannya, tersangka mengimpor komponen gawai, gawai ilegal dari China hingga memproduksi gawai dengan komponen impor dan menjual kembali.
"Pelaku melanggar sejumlah undang-undangan salah satunya UU tentang Telekomunikasi," ujar Kapolres.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News