
Menurut Kapolres, awal pengungkapan kasus berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya bongkar-muat gawai yang cukup aktif setiap hari di ruko berlantai empat tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada aktivitas perakitan gawai hingga penjualan di ruko itu. Polisi juga melakukan pengecekan perizinannya. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki perangkat pos dan informatika (postel).
BACA JUGA: Keren! Mahasiswa UI Bikin Alat Penangkal Kecanduan Gadget
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 18.172 unit gawai dari 70 merek. Produk itu sebagian besar telah siap dijual.
"Tersangka sudah melakukan perakitan gawai sejak dua tahun lalu dengan total omzet sekitar Rp12 miliar," ungkap Kapolres.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News