Catat! Pemerintah Keluarkan Aturan Izin Usaha Online

Catat! Pemerintah Keluarkan Aturan Izin Usaha Online - GenPI.co
Pembinaan pelaku usaha sistem online oleh Kemendag (sumber : Kemendag )

GenPI.co - Pemerintah telah mengeluarkan aturan bagi pelaku usaha atau pedagang online untuk wajib memiliki izin usaha. 

Peraturan tersebut telah diterbitkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Dalam peraturan tersebut setiap pelaku usaha yang terdiri dari perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah Republik Indonesia akan dikenakan pajak.

Selain PP itu, melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dua aturan tersebut akan disosialisasikan Kemendag pada pengusaha online pada 9 Desember mendatang.

BACA JUGA : Belajar Bisnis Online yuk, Profitnya Tinggi, Pemula Juga Bisa

Dengan adanya dua regulasi tersebut maka pengusaha online dan offline punya hak dan kewajiban yang sama dengan alasan pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang adil antara pengusaha online dan offline.

Setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

PP ini juga menyebutkan pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/ atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya