Petugas Pajak dan KPK Razia Mobil Mewah  

Petugas Pajak dan KPK Razia Mobil Mewah   - GenPI.co
Mobil mewah jenis Toyota Tundra 57 D.CAT tahun 2010 yang telah menunggak pajak selama empat tahun mendapat stiker merah penanda obyek belum menbayar pajak oleh anggota Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta di Jakarta. Foto: Antara

Setelah memberikan surat tunggakan kepada pemilik kantor, petugas memasang stiker merah penanda obyek belum bayar pajak di dalam gedung kantor, dan di kaca mobil mewah itu.

Selain itu, kedua instansi tersebut menyasar Apartemen Vittoria Residence yang menunggak pajak bumi dan bangunan dalam setahun senilai Rp 1,1 miliar.

BACA JUGA: Aneh, Penunggak Pajak Mobil Rolls Royce Rumahnya di Gang Sempit

Yuandi meminta wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya sebelum 30 Desember 2019, dalam bulan keringanan pajak.

"Ini momen yang penting bagi masyarakat untuk segera melunasi pajak yang belum terbayarkan sebelum 30 Desember. Itu untuk sembilan jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, dan PBB," kata Yuandi. (ant)
 

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya