Para pelaku ini bekerja dengan melakukan rekayasa hukum dan rekayasa keuangan.
Menurut Dian, salah satunya, dengan menggunakan modus mentransfer uang ke luar negeri.
"Sehingga itu bisa tidak kelihatan," kata Dian.
BACA JUGA: Dia yang Tak Kasatmata, Membangunkan Tidurku di Sofa Kantor
Dian pun membeber, pencuci uang profesional ini juga ada yang menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Latar belakang mereka berasal dari banyak profesi, seperti advokat, notaris, dan akuntan.
PPATK menurut Dian, akan terus memelototi semua transaksi itu.
PPATK akan memperkuat strategi untuk membantu penegak hukum memberantas korupsi.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ada Kepala Daerah Simpan Rp 50 Miliar di Rekening Kasino Luar Negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News