Warga Bogor Dilarang Tiup Terompet saat Tahun Baru 2020

Warga Bogor Dilarang Tiup Terompet saat Tahun Baru 2020 - GenPI.co
Bupati Bogor Ade Yasin mengimbau warganya untuk tidak menitup terompet dan menyalakan kembang api saat merayakan malam Tahun Baru 2020. Foto: Antara

GenPI.co - Bupati Bogor Ade Yasin mengimbau warganya untuk tidak menitup terompet dan menyalakan kembang api saat merayakan malam Tahun Baru 2020.

Dalam surat edaran yang ditandatanganinya, Ade juga mengimbau warga Bogor tidak melakukan konvoi menggunakan kendaraan.

BACA JUGA: Menteri Tito Mempersilakan Pemda Merayakan Malam Tahun Baru

"Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Ade Yasin pada Kamis (26/12).

Dalam surat edaran itu terdapat empat imbauan dari Ade kepada masyarakat Bogor.

Selain larangan menyalakan kembang api ataupun meniup terompet, Ade juga mengimbau warga untuk tidak merayakan pergantian malam tahun baru dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat, serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama.

Ade juga mengimbau masyarakat memanfaatkan pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana, kepedulian, dan kepekaan sosial antarsesama.

Dia juga mengimbau umat Islam untuk salat berjemaah, melakukAn zikir, istigasah, dan muhasabah diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya