DPR: Pemerintah Harus Klarifikasi Isu Penghapusan Upah Minimum

DPR: Pemerintah Harus Klarifikasi Isu Penghapusan Upah Minimum - GenPI.co
Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Pemerintah harus mengklarifikasi kekhawatiran serikat pekerja soal penghapusan upah minimum di RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan ke dewan.

BACA JUGA: Aura Prabowo Wow Banget, Menantu RI-1 dan Anak RI-2 Minta Restu

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay merespons pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal.

BACA JUGA: Gus Mus Blak-blakan Ungkap Mahfud MD: Hati-hati Jabatan Bisa...

Di mana presiden KSPI itu menganggap omnibus law tidak ramah terhadap nasib rakyat kecil, khususnya kaum buruh. 

Terutama soal skema upah per jam yang dikhawatirkan meniadakan ketentuan upah minimum.

BACA JUGA: Tak Ada yang Mengira, Khasiat Sumsum Tulang Sapi Wow Banget

"Serikat pekerja dan buruh dipersilakan memantau pembahasan omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Terutama yang berkenaan dengan hak-hak pekerja dan buruh. Sudah semestinya, hak-hak mereka diteguhkan dan dilindungi," tegas Saleh kepada jpnn.com, Minggu (29/12).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemerintah Harus Klarifikasi Isu Penghapusan Upah Minimum di Omnibus Law

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya