Bagi pelamar CPNS yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) pada tahap selanjutnya.
BACA JUGA: Hati-Hati Bunda, Jika Si Kecil Tiup Terompet Banyak Bakteri
Pengumuman mengenai tata cara, jadwal, lokasi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi dasar akan diumumkan lebih lanjut secara resmi.
Untuk itu, peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dimohon agar terus memantau informasi terkini seputar penerimaan CPNS Pemprov Jateng 2019 pada laman https://bkd.jatengprov.go.id dan media sosial resmi. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News