Berita Top 5: Kabar Bagus Bagi Honorer K2, Vanessa Angel Aduhai

Berita Top 5: Kabar Bagus Bagi Honorer K2, Vanessa Angel Aduhai - GenPI.co
Vanessa Angel. Foto: Instagram/Vanessaangelofficial

GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK.

Hal tersebut sekaligus membawa kabar gembira untuk honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Menurut Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 itu, ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Surat itu lantas ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Ditjen Anggaran Kemenkeu.

Surat tersebut sebagai jawaban atas surat MenPAN-RB tertanggal 6 Desember 2019 mengenai permohonan persetujuan prinsip dan pertimbangan teknis.

"Iya benar, Menkeu sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK," jelas Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (13/1).

BACA JUGA: Kabar Gembira Honorer K2 yang Lulus PPPK, Ini Besaran Gajinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya