Gaji Honorer K2 Lulus PPPK Setara PNS, Tapi Sistem Kontrak Bahaya

Gaji Honorer K2 Lulus PPPK Setara PNS, Tapi Sistem Kontrak Bahaya - GenPI.co
Menangis saat ikut aksi unjuk rasa massa honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi (Foto: dok.JPNN.com)

GenPI.co - Baru saja honorer K2 yang lulus PPPK senang atas perkembangan nasibnya, kini setelah melihat aturan yang ada di dalamnya, malah dinilai sangat merugikan.

Aturan sistem kontrak kerja PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), sebagaimana tertera dalam surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Gagah Banget, Pasukan Elite Prancis Hormat Senjata

Yakni tertanggal 27 Desember 2019, dinilai merugikan honorer K2. 

Pasalnya, ada ketentuan perpanjangan masa kerja setiap tahunnya.

BACA JUGA: Manuver China di Natuna Sampai Kiamat, Pakar: Rakyat Marah Repot!

"Kalau tiap tahun diperpanjang berarti tiap tahun kami dalam rasa waswas. Sebab, bisa saja kontrak kerjanya diputus," ungkap Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Selasa (14/1).

BACA JUGA: Buah Dada Aktris Wulan Guritno Dibilang Kendur, Mau Bukti?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korwil Honorer K2 Anggap Sistem Kontrak PPPK Sangat Merugikan, Sadis

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya