
GenPI.co - Surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 yang lulus seleksi tahap I pada Februari 2019, sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Yang menggembirakan, dalam surat tertanggal 27 Desember 2019 tersebut, masa kerja honorer K2 ternyata ikut diperhitungkan.
BACA JUGA: Menhan Prabowo Gagah Banget, Pasukan Elite Prancis Hormat Senjata
"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019.
BACA JUGA: Manuver China di Natuna Sampai Kiamat, Pakar: Rakyat Marah Repot!
Dalam surat Menkeu Sri MUlyani, diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V. Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX.
Sementara itu, dalam rekrutmen PPPK tahap I, formasi yang diterima hanya penyuluh, tenaga kesehatan, dan guru.
BACA JUGA: Buah Dada Aktris Wulan Guritno Dibilang Kendur, Mau Bukti?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah Rp 2,9 Juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News