
Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh standar pendidikannya minimal SMA/diploma 1. Sedangkan guru minimal sarjana atau diploma IV.
Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rata-rata mulai 2005, maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp 2.995.000.
BACA JUGA: Pangeran Uni Emirat Arab Tajir Melintir, Ingin Pulau di Indonesia
Itu kalau masa kerja 15 tahun. Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp 3.875.700
Untuk golongan IX Rp 3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp 4.872.000.
BACA JUGA: Gaji Honorer K2 Lulus PPPK Sama Seperti PNS, Wow Enak Banget...
Masa kerja yang diperhitungkan ini disambut senang honorer K2 yang lulus tes PPPK.
Sebab, pengabdiannya belasan tahun tidak sia-sia.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah Rp 2,9 Juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News