
GenPI.co - Polisi akhirnya menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna membenarkan penahanan itu. "Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," Kombes Iskandar di Semarang, Selasa (14/1) malam.
BACA JUGA: Kapal Wisata di Raja Ampat Bakal Dikurangi
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News