Presiden Jokowi Pangkas 141 Jabatan Eselon III dan IV, Ini Dia...

Presiden Jokowi Pangkas 141 Jabatan Eselon III dan IV, Ini Dia... - GenPI.co

GenPI.co - Ternyata sebelum diberlakukan di kementerian atau lembaga lainnya, KemenPAN-RB sudah lebih dulu mengalihkan jabatan di birokrasinya.

Hal tersebut diungkapkan, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji.

BACA JUGA: Korsel Tunggu Menhan Prabowo, Deal Jet Canggih IFX Semi-Siluman

"KemenPAN-RB mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke jabatan fungsional. Kemudian disederhanakan sehingga menyisakan 3 jabatan eselon III dan IV, dengan rincian 1 jabatan eselon III dan 2 jabatan eselon IV," ungkapnya di Jakarta, Kamis (16/1).

BACA JUGA: Dinasti Politik Jadi Sorotan, Ini Daftar Keluarga Pak Jokowi...

Menurut Atmaji, bahwa penyederhanaan pejabat struktural hingga dua level adalah salah satu prioritas kerja Presiden Joko Widodo. 

Dengan struktur yang sederhana, perizinan investasi akan lebih cepat dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah.

BACA JUGA: Honorer K2! Catat Nih, DPR Janji Kawal 2 Solusi Ini...


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KemenPAN-RB Pangkas 141 Jabatan Eselon III dan IV Jadi Tiga Saja

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya