Sertifikat Halal Akan Dihapus, DPR Menolak Keras

Sertifikat Halal Akan Dihapus, DPR Menolak Keras - GenPI.co

GenPI.co - Sebelumnya beredar draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang salah satu isinya menghapus beberapa pasal di UU Jaminan Produk Halal.

Berdasar Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Produk Halal akan dihapus.

BACA JUGA: Jet Tempur Rafale Prancis Gahar Banget, Ini Kata Menhan Prabowo

Yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal.

Namun demikian, belum terkonfirmasi apakah drat ini rancangan pemerintah atau bukan. 

BACA JUGA: 5 Kapal Fregat Terbaik di Dunia, Nomor 2 Dibeli Menhan Prabowo

Sebab, DPR hingga kini belum menerima draf resmi dari pemerintah.

Bahkan, anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menyatakan menolak penghapusan ketentuan produk bersertifikasi halal pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, sebagaimana di dalam drat Rancangan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PPP Tolak Penghapusan Ketentuan Sertifikat Halal

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya