Status DKI Jakarta Segera Diubah, Semuanya Bakal Berubah

Status DKI Jakarta Segera Diubah, Semuanya Bakal Berubah - GenPI.co
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Humas Kemendagri)

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan status DKI Jakarta harus diubah, seiring kebijakan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Jet Tempur Rafale Prancis Gahar Banget, Ini Kata Menhan Prabowo

"Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus. Namun, dengan adanya rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur, maka pertanyaannya adalah bagaimana status dari DKI," ungkap Tito, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

BACA JUGA: 5 Kapal Fregat Terbaik di Dunia, Nomor 2 Dibeli Menhan Prabowo

Mendagri Tito pun mengatakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang ditunjuk sebagai leading sector pemindahan ibu kota negara, sedang menyusun draf UU IKN-nya.

BACA JUGA: Luar Biasa... Ini Dia Kapal Selam Pertama Buatan Indonesia

Maka dari itu, UU Pemprov DKI Jakarta itu juga harus diubah. Yang bisa paralel dengan pembahasan UU IKN di Provinsi Kalimantan Timur.

"Kalau UU IKN bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas juga, kemudian diundangkan, otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga," jelas Tito.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ibu Kota Negara Pindah, Status DKI Jakarta Harus Diubah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya