Sertifikat Halal Akan Dihapus, DPR Menolak Keras

Sertifikat Halal Akan Dihapus, DPR Menolak Keras - GenPI.co

BACA JUGA: Luar Biasa... Ini Dia Kapal Selam Pertama Buatan Indonesia

Illiza menyatakan bahwa persoalan jaminan produk halal memiliki aspek luas, bukan hanya persoalan norma agama yang menjadi basisnya, tetapi banyak aspek lain seperti perlindungan konsumen dan kesehatan.

BACA JUGA: Iran Nekat Aktifkan Nuklir, Amerika Serikat Kelabakan

"Terlepas benar atau tidaknya isu yang beredar tentang norma jaminan halal di RUU Cipta Lapangan Kerja, karena ini sudah beredar dalam opini masyarakat maka menghapus empat pasal dalam UU Jaminan Produk Halal akan memberikan dampak serius atas berbagai aspek kesehatan maupun perlindungan konsmen," ungkapnya dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).

BACA JUGA: PNS Usia 45 Tahun ke Bawah, Siap-siap Lakukan Ini ya...

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan dari daerah pemilihan Aceh itu mengingatkan, pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020, harus melibatkan stakeholder.

"Khusus mengenai keinginan untuk penghapusan norma Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Fraksi PPP menegaskan menolak untuk dihapus melalui RUU Cipta Lapangan Kerja," tegas Illiza.(*)


 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PPP Tolak Penghapusan Ketentuan Sertifikat Halal

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya