Guru Honorer Belum Diangkat Jadi PPPK, Ternyata Ini Ganjalannya..

Guru Honorer Belum Diangkat Jadi PPPK, Ternyata Ini Ganjalannya.. - GenPI.co
Sunandar, guru honorer K2 di Kabupaten Pati. (Foto: istimewa for JPNN.com)

GenPI.co - Hingga saat ini para honorer K2, termasuk di dalamnya guru honorer, yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I 2019, belum juga menerima NIP (Nomor Induk Pegawai). 

BACA JUGA: Jurus Pertahanan Menhan Prabowo Cool, Negara Adikuasa Terkesima

Menurut Ketua PB PGRI masa bakti XXI Didi Suprijadi, dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 2 tentang PPPK menyebutkan bahwa jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

BACA JUGA: Aktris Faye Nicole Hanya Diam, CCTV Jadi Bukti Kencan Narapidana

Sementara aturan pengadaan kedua jabatan tersebut tidaklah sama. 

Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Layani Kencan Narapidana, Aktris Faye Nicole Lemas Diperiksa KPK

Dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Inikah Ganjalan Guru Honorer Diangkat jadi PPPK?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya